Rabu, 07 Juni 2017

Zakat, Infaq, Shodaqoh

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Harta merupakan titipan Allah SWT yang pada hakekatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia ciptaan-Nya. Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaan.
Terdapat kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan infaq. Karena pada hakekatnya segala harta yang dimiliki manusia adalah titipan Allah SWT, maka setiap kita manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah mengenai hartanya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan secar rinci apa yang menjadi pengertian zakat, infaq dan shadaqah serta segala macam bentuk, dasar hukum dan segala hal yang berkaitan dengan masalah zakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian Zakat, Infaq dan Shodaqoh?
2.      Apa dasar hukum Zakat, Infaq dan Shodaqoh?
3.      Bagaimana hikmah diwajibkannya zakat?
4.      Apa saja macam-macam Zakat?
5.      Bagaimana problematika dalam Zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat, Infaq dan Shodaqoh
1.      Pengertian zakat
Secara etimologi zakat dapat diartikan berkembang dan berkah. Selain itu zakat juga dapat diartikan mensucikan sebagaimana dalam firman Allah SWT:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (Q.S Asyams(91): 9)
Sedangkan menurut istilah syar’i zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu.[1]
2.      Pengertian infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam, baik wajib ataupun tidak wajib.[2] Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng "infaq" kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah:[3]
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#rãxÿx. tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& (#rÝÁuÏ9 `tã È@Î6y «!$# 4 $ygtRqà)ÏÿZãŠ|¡sù §NèO Ücqä3s? óOÎgøn=tæ Zotó¡ym §NèO šcqç7n=øóム3 z`ƒÏ%©!$#ur (#ÿrãxÿx. 4n<Î) zO¨Yygy_ šcrçŽ|³øtä ÇÌÏÈ  
36. Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,
3.      Pengertian shadaqah
Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan.[4]

B.     Dasar hukum Zakat
Zakat diwajibkan pada tahun ke 2 hijriyah. Dasar pensyariatannya yaitu al-Qur’an, sunah, dan ijma’. Allah berfirman Q.S. Al Baqoroh: 43:
 (#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
43. dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ  
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. at-Taubah: 103)

Dalam sunah Nabi banyak disampaikan hadist tentang zakat, diantaranya, “Islam dibangun atas lima dasar, antara lain menunaikan zakat,”(HR. Syaikhani dari ibnu Umar). Para Ulama’ kemudian sepakat mewajibkan zakat. Hadist tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam.orang yang mengingkari zakat dinyatakan kafir, meskipun dia menunaikannya. Orang yang menolak untuk mengeluarkan zakat harus diperangi dan dirampas hartanya secara paksa, seperti yang dilakukan Abu Bakar as-Shiddiq.[5]
C.     Hikmah diwajibkannya Zakat
Rahasia/hikmah zakat sebagaimana yang di tulis oleh Wahbah al-Zuhaili antara lain ialah:
1)      Menjaga harta dari lirikan mata dan tangan panjang dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
2)      Membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.
3)      Sebagai upaya membersihkan jiwa dari penyakit bakhil serta pembiasaan orang mukmin agar memiliki sifat derma, sehingga ia tidak mencukupkan pada pembayaran zakat.[6]
4)      Sebagai rasa syukur atas nikmat harta yang dianugerahkan.[7]
D.    Macam macam Zakat
1.      Zakat fitrah
a.       Pengertian zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diambil dari kata” fitrah” yang merupakan asal kejadian. Sedangkan menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Diriwayatkan oleh Ibn Abbas, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م زَكَاةَالْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ الَّلغْوِ وَالَّرفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia(al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin.
b.      Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah antara lain:
1)      Islam
2)      Adanya kelebihan makanan untuk kebutuhan sehari-hari dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya pada malam hari raya dan ketika hari raya
3)      Mendapati bagian akhir ramadhan dan bagian bulan syawal.
c.       Kadar dan bentuk zakat fitrah
Kadar yang wajib bagi setiap individu dalam zakat fitrah yaitu satu sha’ dari sesuatu yang biasa dimakan oleh penduduk negeri tersebut, baik berupa biji-bijian (padi dan gandum), kurma, anggur, ataupun lainnya. Satu sha’ menurut ijma’ setara dengan 4 mud. Atau setara dengan 2,176 kg.
d.      Penerima zakat fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 kelompok sebagaimana yang termaktub dalam firaman allah SWT:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. At-Taubah : 60)



e.       Waktu pembayaran zakat fitrah
Ada 5 waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah:
1)      Waktu boleh, yaitu pada permulaan bulan ramdhan.
2)      Waktu wajib, yaitu akhir ramadhan dan awal syawal.
3)      Waktu utama, yaitu setelah shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri.
4)      Waktu makruh, yaitu setelah shalat idul fitri.
5)      Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam.[8]
2.      Zakat mal
Zakat mal adalah zakat harta benda yang dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya.
Ø  Syarat dan Nisabnya harta benda yang wajib dizakati
a.       Binatang ternak
v  Syarat wajib zakat binatang ternak, unta, sapi, kerbau dan kambing wajib dizakati apabila telah memenuhi enam syarat, yaitu:
1)      Islam
2)      Merdeka
3)      Hak milik sempurna
4)      Telah mencapai satu nishab
5)      Telah genap satu tahun
6)      Digembalakan
v  Nishabnya binatang ternak:
1)      Unta
Nishab
Jumlah zakat
Keterangan
5-9
1 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
10-14
2 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
15-19
3 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
20-24
4 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
25-35
1 ekor
Bintu makhodh (Unta betina, genap umur 1 th/ lebih)
36-45
1 ekor
Bintu Labun (Unta betina, genap umur 2 th/ lebih)
46-60
1 ekor
Unta Hiqqoh (Unta betina, genap umur 3 th/ lebih)
61-75
1 ekor
Unta Jadza’ah (Unta betina, genap umur 4 th/ lebih)
76-90
2 ekor
Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
91-120
2 ekor
Unta betina, genap umur 3 th/ lebih
121-129
3 ekor
Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
Dan seterusnya
Keterangan: jika jumlah unta lebih dari 129 ekor maka setiap 50 ekor (hasil pembagian 50) zakatnya unta betina umur 3 th/ lebih, dan setiap 40 ekor (hasil pembagian 40) zakatnya unta betina umur 2 th/ lebih.
2)      Sapi
Nishab
Jumlah zakat
Keterangan
30-39
1 ekor
Sapi jantan genap umur 1th/lebih
40-59
1 ekor
Sapi jantan genap umur 2th/lebih
60-69
2 ekor
Sapi jantan genap umur 1th/lebih
70-79
2 ekor
1 ekor sapi jantan umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
80-89
2 ekor
2 ekor sapi jantan genap umur 2th/lebih
90-99
3 ekor
3 ekor sapi jantan genap umur 1th/lebih
100-109
3 ekor
2 ekor sapi jantan umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
Dan seterusnya
Keteranagan: setiap 30 ekor sapi (hasil pembagian 30) zakatnya seekor sapi jantan genap umur 1 tahun/ lebih, dan setiap 40 ekor sapi (hasil pembagian 40) zakatnya seekor sapi jantan genap umur 2th/lebih.
3)      Kambing
Nishab
Jumlah zakat
Keteranagan
40-120
1ekor kambing
Jika berupa domba, maka harus sudah genap umur 1 th/ lebih. Dan jika berupa kambing kacang, maka harus sudah genap umur 2 th/ lebih.
121-200
2ekor kambing
201-399
3ekor kambing
400-499
4ekor kambing
500
5ekor kambing
Dan seterusnya
Keterangan: diatas 400 ekor, setiap seratus ekor zakatnaya seekor kambing. 600 ekor zakatnya 6 ekor, 700 ekor zakatnya 7 ekor, dan begitu seterusnya.[9]
b.      Zakat Tanaman
v  Syarat wajib zakat tanaman:
1)      Pemiliknya islam
2)      Pemiliknya merdeka
3)      Milik sempurna
4)      Ditanam oleh manusia
5)      Berupa makanan pokok dan tahan lama
6)      Mencapai satu nishab[10]
v  Tanaman Yang Dizakati
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1)      Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2)      Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3)      Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.[11]
v  Kadar nishab zakat tanaman:
Adapun nisabnya ialah 5 wasaq seteleh biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya. Wasaq adalah jenis timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Sedangkan 1 sha’ itu sama dengan 3 ritl. Maka nisab biji-bijian dan buah adalah 900 ritl. Dan 1 sha’ itu sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan orang biasa (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama dengan 2,4 kg. Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau setara dengan 720 kg.[12]
No
Tanaman
Nishab
%
Zakat
Keterangan
1
Gabah
1323,132kg
10%
1/10=132,3132kg
Tanpa biaya pengairan
1323,132kg
5%
1/20=66,1566kg
Dengan biaya pengairan
2
Padi Gagang
1631,516kg
10%
1/10=163,1516kg
Tanpa biaya pengairan
1631,516kg
5%
1/20=81,5758kg
Dengan biaya pengairan
3
Beras
815,758kg
10%
1/10=81,5758kg
Tanpa biaya pengairan
815,758kg
5%
1/20=40,7879kg
Dengan biaya pengairan
4
Gandum
558,654kg
10%
1/10=55,8654kg
Tanpa biaya pengairan
558,654kg
5%
1/20=27,9327kg
Dengan biaya pengairan
5
Kacang tunggak
756,697kg
10%
1/10=75,6697kg
Tanpa biaya pengairan
756,697kg
5%
1/20=37,8349kg
Dengan biaya pengairan
6
Kacang hijau
780,036kg
10%
1/10=78,0036kg
Tanpa biaya pengairan
780,036kg
5%
1/20=39,0018kg
Dengan biaya pengairan
7
Jagung kuning
720kg
10%
1/10=72kg
Tanpa biaya pengairan
720kg
5%
1/20=36kg
Dengan biaya pengairan
8
Jagung putih
714kg
10%
1/10=71,4kg
Tanpa biaya pengairan
714kg
5%
1/20=35,7kg
Dengan biaya pengairan

c.       Zakat Emas dan perak
v  Syarat wajib zakat emas dan perak:
1)      Islam
2)      Merdeka
3)      Milik yang sempurna
4)      Sampai satu nishab
5)      Sampai satu tahun disimpan.[13]
v  Kadar nishab zakat emas dan perak:
1)      Emas
·         Nishab emas adalah 20 mitsqol dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
1 mitsqol = 3,879 gram. Kemudian 3,879 x 20 = 77,58 gram
Jadi, jika seseorang memiliki emas dengan kadar berat telah mencapai 77,58 gram harus mengeluarkan zakat sebesar 1/40, yaitu 77,58 : 40 (2,5%)= 1,9395 gram.
2)      Perak.
·         Nishab perak adalah 200 dirham dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
10 dirham = 7 mitsqol
1 mitsqol = 3,879 gram
10 dirham = (3,879 x 7) 27,153 gram
200 dirham = (27,153 x 20) 543,6 gram
Jadi, jika seseorang memiliki perak dengan kadar telah mencapai 543,6 gram harus mengeluarkan zakat sebesar 1/40, yaitu:
543,6 : 40 (x 2,5%) = 13,5765 gram.[14]
d.      Zakat Harta Temuan / Terpendam (Rikaz)
Secara etimologi, rikaz adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah.
v  Syarat Zakat
1)      Penemu adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
2)      Tempat ditemukannya rikaz. Tidak diwajibkan zakat pada rikaz melainkan apabila penemu itu mendapatkannya di lahan yang tidak didiami oleh orang. Demikian juga apabila rikaz ditemukan di lahan yang memang miliknya atau di daerah yang ditetapkan untuknya. Maka hal itu memungkingkan rikaz tersebut menjadi miliknya melalui ketetapan tersebut.
3)      Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak.
4)      Tidak disyaratkan haul.
5)      Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah seketika pada saat kita menemukannya Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan.[15]
e.       Zakat Hasil Tambang (Ma’din)
Ma’din adalah tempat Allah SWT menciptakan emas, perak, besi dan tembaga. Zakat Ma’din adalah zakat yang dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim mengeluarkannya dari tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang miliknya. Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35:
tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

v  Syarat Zakat
Syarat zakat ma’din adalah barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan perak, bukan selain keduanya. Dengan demikian besi, timah, permata, kristal, marjan, zamrud, minyak dan lainnya tidak diwajibkan zakat. Hal ini menurut pendapat yang kuat yang telah dinashkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu syarat zakat ma’din adalah keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan. Menurut pendapat yang paling kuat diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan haul pada barang tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk barang tambang / ma’din saja.
v  Nisab Zakat
Adapun nisab zakat ma’din / harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak. Hasil tambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
Apabila ma’din merupakan milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka mereka wajib menunaikan zakatnya. Yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban menunaikan zakat harta ini adalah apabila harta tersebut hilang maupun dicuri ataupun apabila penemu barang tambang tersebut memiliki hutang.[16]
f.        Harta Perniagaan / Perdagangan
Yang dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda yang diperdagangkan.
v  Syarat Wajib
1)      Harta didapat dengan transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara warisan, wasiat, hibah, menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta dagangan, kecuali jika setelahnya pemilik tersebut memperjual belikannya.
2)      Niat memperjualbelikan harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta dagangan.
3)      Mencapai nisab. Adapun nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (85 gram emas / 200 gram perak).
4)      Sempurna satu haul. Haulnya bermula sejak dimiliknya harta benda perdagangan melalui transaksi. Jika telah sempurna haulnya, dan harta dagangan mencukupi nisab maka wajib dizakati. Jika tidak mencukupi nisab maka tidak wajib untuk menunaikan zakat.
Harta perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat harga barang dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan zakat sampai haul yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.
g.      Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.[17] Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267:
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

E.     Problematika Zakat
Zakat Fitrah dengan harga(uang)
Di kalangan ulama ahli Fiqih juga ada perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat dengan harga (uang) sebagai dari ganti nilai harga zakat yang harus di keluarkan. Imam Safi’i dan Imam Maliki berpendapat Tidak boleh mengeluarkan zakat dengan harganya(uang),sedangkan Imam Hanafi  Boleh boleh saja.[18]
Muncul Perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat  fitrah dengan harga(uang) ini di karenakan adanya perbedaan dalam memahami apakah zakat itu merupakan ibadah atau merupakan suatu hak bagi orang orang miskin.[19] Bagi ulama yang memahami bahwa zakat itu merupakan ibadah, maka tidak boleh mengeluarkannya kecuali sesuai dengan yang di perintahkan oleh Allah dan Rasulnya. Pendapat ini di anut oleh Imam Safi’i,Maliki,dan Hanbali.
Menurut Imam yang tiga (Safi’i,Maliki,Hanbali), tidak di perkenankan mengeluarkan zakat dengan harganya(uang) baik zakat fitrah maupun zakat lainnya[9].
Imam Ahmad bin Hanbal pernah di tanya tentang mengeluarkan beberapa dirham untuk zakat fitrah. Ia menjawab aku kawatir tidak di perkenankan,karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. Di konfirmasikan kepadanya:”Bukan orang orang berkata bahwa Umar bin Abdul Aziz telah mengambil harga zakat?”. Ia Berkata:”Mereka meninggalkan ucapan Rasulullah Saw. Dan mengambil pendapat seseorang”, Ibn Umar berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan,sebanyak satu sa’(+2,5kg) kurma atau gandum atas tiap tiap muslim merdeka,hamba sahaya,laki laki atau perempuan.(HR.Bukhari Muslim).dan Allah juga berfirman:
اطىعوااللة وآطىعواالرسول (النساء)59
Artinya: Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya( QS.Annisa’,59)
Keterangan tersebut menegaskan bahwa Ibnu Umar berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat dengan harga(uang).Menurutnya,cara itu di anggap bertentangan dengan sunah Rasulullah SAW.Pendapat ini di pegangi oleh Imam Malik dan Imam Safi’i.[20] Dalam hal ini,Ibn Hazm juga berpendapat bahwa menyerahkan harga (uang) itu sama sekali tidak di perbolehkan, karena hal itu berbeda dengan apa yang pernah  di wajibkan oleh Rasulullah saw. Dalam hal ini,Ibn Hazm juga berpendapat bahwa menyerahkan harga (uang) itu sama sekali tidak di perbolehkan, karena hal itu berbeda dengan apa yang pernah  di wajibkan oleh Rasulullah saw.[21] Adapun ulama yang berpendapat bahwa zakat itu adalah merupakan hak bagi orang orang miskin berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan harga(uang) itu boleh boleh saja. Pendapat ini di anut oleh Imam al Thauri,Imam Abu Hanifah dan teman temannya.Pendapat ini merujuk pada perbuatan yang pernah di lakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Basri.[22]
Abu Shahibah meriwayatkan dari Aun,ia berkata: “aku telah mendengar surat Umar bin Abdul Aziz/ yang di bacakan pada Adi, Gubernur Basrah bahwa(zakatnya) di ambil dari pegawai kantor, masing masing setengah dirham”.[23] Imam Hasan berkata:”Tidak mengapa di keluarkan beberapa dirham untuk zakat Fitrah”. Abu Ishaq berkata:”Aku mendapatkan orang orang membayar zakat fitrahnya pada bulan Ramadlan beberapa dirham seharga makanannya.[24]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu wajib atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat maal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, harta perniagaan, hasil pertanian, dan hasil tambang.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Adapaun hikmah di wajibkannya zakat antara lain:
1.      Menjaga harta dari lirikan mata dan tangan panjang dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
2.      Membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.
3.      Sebagai upaya membersihkan jiwa dari penyakit bakhil serta pembiasaan orang mukmin agar memiliki sifat derma, sehingga ia tidak mencukupkan pada pembayaran zakat.
4.      Sebagai rasa syukur atas nikmat harta yang dianugerahkan.


Daftar Pustaka
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, fiqh ibadah, (jakarta: Amzah, 2009)
Ibn Rushd, Bidayat al Mujtahid  Fi Nihayat  al Muqtasid, Vol. 1 (tt:Dar al Fikr,tt)
Ibnu Hazm al Andalusi, Al Muhalla bi al Athar, vol 4 (Beirut, Dar al Fikr, 1984)
Muhammad bin Qasim, Fathul Qarib al-Mujib, (Semarang: Pustaka Alawiyah)
Sulaiman Rasyid, fiqh islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2009)
Syeh Muhammad Nawawi, Syarah Sulamut Taufiq , (Semarang: Pustaka Al alawiyah, 1358)
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Juz II, Suriyah-Damsyik, Dar al-Fikr, 1984M / 1404H
Wahbah Az-Zuhaily, Zakat, Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005)
Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i, (Jakarta: Niaga Swadaya, 2010)
Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih  Juz II. (Padang: Maktabah As Sa’diyah Putra. 1936)
Yusuf Qardawi, Fiqh al zakah dirasah Muqaranah Li Ahkamiha wafalsafatiha fi Dau’i Al-Qur’an wa al sunnah, vol 2, (Beirut, Muassasah Al Risalah, 1991)




[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, fiqh ibadah, (jakarta: Amzah, 2009), hlm.343
[2] http://www.amany.org/tanya-jawab/40-ziswaf/66-apa-perbedaan-beda-zakat-infaq-dan-sadaqah-.html
[3] Q.S. Al Anfal, ayat: 36
[4] Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih  Juz II. (Padang: Maktabah As Sa’diyah Putra. 1936)
[5] Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i, (Jakarta: Niaga Swadaya, 2010), hlm.433-434
[6] Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Juz II, Suriyah-Damsyik, Dar al-Fikr, 1984M / 1404H, hal. 732
[7] Ibid, hal. 733
[8] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, fiqh ibadah, hlm.395-402
[9] Syeh Muhammad Nawawi, Syarah Sulamut Taufiq , (Semarang: Pustaka Al alawiyah, 1358), hlm. 38-39
[10] Sulaiman Rasyid, fiqh islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2009), hlm.193
[11] Wahbah Az-Zuhaily, Zakat, Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 186
[12] Ibid, hlm. 195
[13] Sulaiman Rasyid, fiqh islam, hlm.195
[14] Syeh Muhammad Nawawi, Syarah Sulamut Taufiq, hlm. 39-40
[15] Muhammad bin Qasim, Fathul Qarib al-Mujib, (Semarang: Pustaka Alawiyah), hlm. 24
[16] Wahbah Az-Zuhaily, Zakat, Kajian Berbagai Madzhab, hlm. 147
[17] Wahbah Az-Zuhaily, Zakat, Kajian Berbagai Madzhab, hlm. 275
[18] Ibn Rushd, Bidayat al Mujtahid  Fi Nihayat  al Muqtasid, Vol. 1 (tt:Dar al Fikr,tt) hlm. 196
[19] Ibid, hlm. 196
[20] Ibnu Qudamah, Al Mughni, vol. 4 (Kairo, Hajr, 1987) hlm. 295
[21] Ibnu Hazm al Andalusi, Al Muhalla bi al Athar, vol 4 (Beirut, Dar al Fikr, 1984) hlm. 259
[22] Ibid, hlm. 296
[23] Yusuf Qardawi, Fiqh al zakah dirasah Muqaranah Li Ahkamiha wafalsafatiha fi Dau’i Al-Qur’an wa al sunnah, vol 2, (Beirut, Muassasah Al Risalah, 1991) hlm. 948
[24] ibid, hlm. 948

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KUNCI KEBAHAGIAAN MENURUT SAYYIDINA ALI BIN ABI THALIB RADHIYALLAHU 'ANHU

" KUNCI KEBAHAGIAAN MENURUT SAYYIDINA ALI BIN ABI THALIB RADHIYALLAHU 'ANHU " . ✅ JANGAN MEMBENCI SIAPAPUN, WALAU ADA YANG ...