BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Harta merupakan titipan Allah SWT yang pada hakekatnya hanya dititipkan
kepada kita sebagai manusia ciptaan-Nya. Konsekuensi manusia terhadap segala
bentuk titipan yang dibebankan kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik
dalam pengembangan maupun dalam penggunaan.
Terdapat kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat
untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan
infaq. Karena pada hakekatnya segala harta yang dimiliki manusia adalah titipan
Allah SWT, maka setiap kita manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah
mengenai hartanya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan secar rinci apa yang menjadi pengertian
zakat, infaq dan shadaqah serta segala macam bentuk, dasar hukum dan segala hal
yang berkaitan dengan masalah zakat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pengertian Zakat, Infaq dan Shodaqoh?
2.
Apa
dasar hukum Zakat, Infaq dan Shodaqoh?
3.
Bagaimana
hikmah diwajibkannya zakat?
4.
Apa
saja macam-macam Zakat?
5.
Bagaimana
problematika dalam Zakat?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat, Infaq dan Shodaqoh
1. Pengertian zakat
Secara etimologi zakat dapat diartikan berkembang dan
berkah. Selain itu zakat juga dapat diartikan mensucikan sebagaimana dalam
firman Allah SWT:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa
itu (Q.S Asyams(91): 9)
Sedangkan menurut istilah syar’i zakat berarti sesuatu
yang dikeluarkan atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu.[1]
2. Pengertian infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa
yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut
istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau
pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam,
baik wajib ataupun tidak wajib.[2]
Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan
sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang
buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang
kafirpun meng "infaq" kan harta mereka untuk menghalangi jalan
Allah:[3]
¨bÎ)
úïÏ%©!$#
(#rãxÿx.
tbqà)ÏÿZã
óOßgs9ºuqøBr&
(#rÝÁuÏ9
`tã
È@Î6y
«!$#
4 $ygtRqà)ÏÿZã|¡sù
§NèO
Ücqä3s?
óOÎgøn=tæ
Zotó¡ym
§NèO
cqç7n=øóã
3 z`Ï%©!$#ur
(#ÿrãxÿx.
4n<Î)
zO¨Yygy_
crç|³øtä
ÇÌÏÈ
36. Sesungguhnya orang-orang yang kafir
menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka
akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka
akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu
dikumpulkan,
3. Pengertian shadaqah
Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang
fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima
shadaqah, tanpa disertai imbalan.[4]
B. Dasar hukum Zakat
Zakat diwajibkan pada tahun ke 2 hijriyah. Dasar
pensyariatannya yaitu al-Qur’an, sunah, dan ijma’. Allah berfirman Q.S. Al
Baqoroh: 43:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
43. dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
õè{
ô`ÏB
öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgøn=tæ
( ¨bÎ)
y7s?4qn=|¹
Ö`s3y
öNçl°;
3 ª!$#ur
ììÏJy
íOÎ=tæ
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. at-Taubah: 103)
Dalam sunah Nabi banyak disampaikan hadist tentang
zakat, diantaranya, “Islam dibangun atas lima dasar, antara lain menunaikan
zakat,”(HR. Syaikhani dari ibnu Umar). Para Ulama’ kemudian sepakat
mewajibkan zakat. Hadist tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu
rukun islam.orang yang mengingkari zakat dinyatakan kafir, meskipun dia
menunaikannya. Orang yang menolak untuk mengeluarkan zakat harus diperangi dan
dirampas hartanya secara paksa, seperti yang dilakukan Abu Bakar as-Shiddiq.[5]
C. Hikmah diwajibkannya Zakat
Rahasia/hikmah zakat sebagaimana yang di tulis oleh Wahbah
al-Zuhaili antara lain ialah:
1)
Menjaga
harta dari lirikan mata dan tangan panjang dari orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
2)
Membantu
orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.
3)
Sebagai
upaya membersihkan jiwa dari penyakit bakhil serta pembiasaan orang mukmin agar
memiliki sifat derma, sehingga ia tidak mencukupkan pada pembayaran zakat.[6]
4) Sebagai rasa syukur atas nikmat harta yang dianugerahkan.[7]
D. Macam macam Zakat
1. Zakat fitrah
a. Pengertian zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat
jiwa yang diambil dari kata” fitrah” yang merupakan asal kejadian. Sedangkan
menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim
dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan
jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya
seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Diriwayatkan
oleh Ibn Abbas, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م زَكَاةَالْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّائِمِ مِنْ الَّلغْوِ وَالَّرفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk
mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia(al-laghw) dan perkataan
kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin.
b. Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah antara lain:
1) Islam
2) Adanya kelebihan makanan untuk kebutuhan sehari-hari dan orang yang berada
dalam tanggungan nafkahnya pada malam hari raya dan ketika hari raya
3) Mendapati bagian akhir ramadhan dan bagian bulan syawal.
c. Kadar dan bentuk zakat fitrah
Kadar yang wajib bagi setiap individu dalam zakat
fitrah yaitu satu sha’ dari sesuatu yang biasa dimakan oleh penduduk
negeri tersebut, baik berupa biji-bijian (padi dan gandum), kurma, anggur,
ataupun lainnya. Satu sha’ menurut ijma’ setara dengan 4 mud.
Atau setara dengan 2,176 kg.
d. Penerima zakat fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8
kelompok sebagaimana yang termaktub dalam firaman allah SWT:
* $yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
( ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3 ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. At-Taubah : 60)
e. Waktu pembayaran zakat fitrah
Ada 5 waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah:
1) Waktu boleh, yaitu pada permulaan bulan ramdhan.
2) Waktu wajib, yaitu akhir ramadhan dan awal syawal.
3) Waktu utama, yaitu setelah shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri.
4) Waktu makruh, yaitu setelah shalat idul fitri.
5) Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat
fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam.[8]
2. Zakat mal
Zakat mal adalah zakat harta benda yang dikeluarkan apabila telah mencapai
nisabnya.
Ø Syarat dan Nisabnya harta benda yang wajib dizakati
a. Binatang ternak
v Syarat wajib zakat binatang ternak, unta, sapi, kerbau dan kambing wajib
dizakati apabila telah memenuhi enam syarat, yaitu:
1) Islam
2) Merdeka
3) Hak milik sempurna
4) Telah mencapai satu nishab
5) Telah genap satu tahun
6) Digembalakan
v Nishabnya binatang ternak:
1) Unta
Nishab
|
Jumlah zakat
|
Keterangan
|
5-9
|
1 ekor
|
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina
jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
|
10-14
|
2 ekor
|
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina
jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
|
15-19
|
3 ekor
|
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina
jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
|
20-24
|
4 ekor
|
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina
jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
|
25-35
|
1 ekor
|
Bintu makhodh (Unta betina, genap umur 1 th/ lebih)
|
36-45
|
1 ekor
|
Bintu Labun (Unta betina, genap umur 2 th/ lebih)
|
46-60
|
1 ekor
|
Unta Hiqqoh (Unta betina, genap umur 3 th/ lebih)
|
61-75
|
1 ekor
|
Unta Jadza’ah (Unta betina, genap umur 4 th/ lebih)
|
76-90
|
2 ekor
|
Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
|
91-120
|
2 ekor
|
Unta betina, genap umur 3 th/ lebih
|
121-129
|
3 ekor
|
Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
|
Dan seterusnya
|
Keterangan: jika jumlah
unta lebih dari 129 ekor maka setiap 50 ekor (hasil pembagian 50) zakatnya unta
betina umur 3 th/ lebih, dan setiap 40 ekor (hasil pembagian 40) zakatnya unta
betina umur 2 th/ lebih.
2) Sapi
Nishab
|
Jumlah zakat
|
Keterangan
|
30-39
|
1 ekor
|
Sapi jantan genap
umur 1th/lebih
|
40-59
|
1 ekor
|
Sapi jantan genap
umur 2th/lebih
|
60-69
|
2 ekor
|
Sapi jantan genap
umur 1th/lebih
|
70-79
|
2 ekor
|
1 ekor sapi jantan
umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
|
80-89
|
2 ekor
|
2 ekor sapi jantan
genap umur 2th/lebih
|
90-99
|
3 ekor
|
3 ekor sapi jantan
genap umur 1th/lebih
|
100-109
|
3 ekor
|
2 ekor sapi jantan
umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
|
Dan seterusnya
|
Keteranagan: setiap 30
ekor sapi (hasil pembagian 30) zakatnya seekor sapi jantan genap umur 1 tahun/
lebih, dan setiap 40 ekor sapi (hasil pembagian 40) zakatnya seekor sapi jantan
genap umur 2th/lebih.
3) Kambing
Nishab
|
Jumlah zakat
|
Keteranagan
|
40-120
|
1ekor kambing
|
Jika berupa domba, maka harus sudah genap umur 1 th/ lebih. Dan jika
berupa kambing kacang, maka harus sudah genap umur 2 th/ lebih.
|
121-200
|
2ekor kambing
|
|
201-399
|
3ekor kambing
|
|
400-499
|
4ekor kambing
|
|
500
|
5ekor kambing
|
|
Dan seterusnya
|
Keterangan: diatas 400
ekor, setiap seratus ekor zakatnaya seekor kambing. 600 ekor zakatnya 6 ekor,
700 ekor zakatnya 7 ekor, dan begitu seterusnya.[9]
b. Zakat Tanaman
v Syarat wajib zakat tanaman:
1)
Pemiliknya islam
2) Pemiliknya merdeka
3) Milik sempurna
4) Ditanam oleh manusia
5) Berupa makanan pokok dan tahan lama
6) Mencapai satu nishab[10]
v Tanaman Yang Dizakati
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1)
Abu
Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa
kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2)
Abu
Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat
tahan satu tahun.
3)
Asy
Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.[11]
v Kadar nishab zakat tanaman:
Adapun nisabnya ialah 5 wasaq seteleh biji-bijian atau buah
tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya. Wasaq adalah jenis timbangan
seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Sedangkan 1 sha’ itu sama
dengan 3 ritl. Maka nisab biji-bijian dan buah adalah 900 ritl. Dan 1 sha’ itu
sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan orang biasa (tidak terlalu besar
dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama dengan 2,4 kg.
Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau setara
dengan 720 kg.[12]
No
|
Tanaman
|
Nishab
|
%
|
Zakat
|
Keterangan
|
1
|
Gabah
|
1323,132kg
|
10%
|
1/10=132,3132kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
1323,132kg
|
5%
|
1/20=66,1566kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
2
|
Padi Gagang
|
1631,516kg
|
10%
|
1/10=163,1516kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
1631,516kg
|
5%
|
1/20=81,5758kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
3
|
Beras
|
815,758kg
|
10%
|
1/10=81,5758kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
815,758kg
|
5%
|
1/20=40,7879kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
4
|
Gandum
|
558,654kg
|
10%
|
1/10=55,8654kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
558,654kg
|
5%
|
1/20=27,9327kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
5
|
Kacang tunggak
|
756,697kg
|
10%
|
1/10=75,6697kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
756,697kg
|
5%
|
1/20=37,8349kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
6
|
Kacang hijau
|
780,036kg
|
10%
|
1/10=78,0036kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
780,036kg
|
5%
|
1/20=39,0018kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
7
|
Jagung kuning
|
720kg
|
10%
|
1/10=72kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
720kg
|
5%
|
1/20=36kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
8
|
Jagung putih
|
714kg
|
10%
|
1/10=71,4kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
714kg
|
5%
|
1/20=35,7kg
|
Dengan biaya pengairan
|
c. Zakat Emas dan perak
v Syarat wajib zakat emas dan perak:
1)
Islam
2)
Merdeka
3)
Milik yang sempurna
4)
Sampai satu nishab
5)
Sampai satu tahun
disimpan.[13]
v Kadar nishab zakat emas dan perak:
1) Emas
·
Nishab emas adalah 20
mitsqol dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
1 mitsqol = 3,879 gram. Kemudian 3,879 x 20 = 77,58 gram
Jadi, jika seseorang memiliki emas dengan kadar berat telah mencapai 77,58
gram harus mengeluarkan zakat sebesar 1/40, yaitu 77,58 : 40 (2,5%)= 1,9395
gram.
2) Perak.
·
Nishab perak adalah 200
dirham dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
10 dirham = 7 mitsqol
1 mitsqol = 3,879 gram
10 dirham = (3,879 x 7) 27,153 gram
200 dirham = (27,153 x 20) 543,6 gram
Jadi, jika seseorang memiliki perak dengan kadar telah mencapai 543,6 gram
harus mengeluarkan zakat sebesar 1/40, yaitu:
543,6 : 40 (x 2,5%) = 13,5765 gram.[14]
d.
Zakat
Harta Temuan / Terpendam (Rikaz)
Secara etimologi, rikaz
adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam
di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang
diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang
baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan
atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah.
v Syarat Zakat
1)
Penemu
adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
2)
Tempat
ditemukannya rikaz. Tidak diwajibkan zakat pada rikaz melainkan
apabila penemu itu mendapatkannya di lahan yang tidak didiami oleh orang.
Demikian juga apabila rikaz ditemukan di lahan yang memang miliknya atau
di daerah yang ditetapkan untuknya. Maka hal itu memungkingkan rikaz tersebut
menjadi miliknya melalui ketetapan tersebut.
3)
Mencukupi
nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak.
4)
Tidak
disyaratkan haul.
5)
Kewajiban
untuk menunaikan zakat barang temuan adalah seketika pada saat kita
menemukannya Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita
temukan.[15]
e.
Zakat
Hasil Tambang (Ma’din)
Ma’din adalah tempat Allah SWT
menciptakan emas, perak, besi dan tembaga. Zakat Ma’din adalah zakat yang
dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim mengeluarkannya dari
tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang miliknya. Dasar hukumnya
berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35:
tPöqt
4yJøtä
$ygøn=tæ
Îû
Í$tR
zO¨Zygy_
2uqõ3çGsù
$pkÍ5
öNßgèd$t6Å_
öNåkæ5qãZã_ur
öNèdâqßgàßur
( #x»yd
$tB
öNè?÷t\2
ö/ä3Å¡àÿRL{
(#qè%räsù
$tB
÷LäêZä.
crâÏYõ3s?
ÇÌÎÈ
35. pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu."
v Syarat Zakat
Syarat zakat
ma’din adalah barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan
perak, bukan selain keduanya. Dengan demikian besi, timah, permata, kristal,
marjan, zamrud, minyak dan lainnya tidak diwajibkan zakat. Hal ini menurut
pendapat yang kuat yang telah dinashkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu syarat
zakat ma’din adalah keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan.
Menurut pendapat yang paling kuat diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan
haul pada barang tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk
barang tambang / ma’din saja.
v Nisab Zakat
Adapun nisab
zakat ma’din / harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham
perak. Hasil tambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas
atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu
diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan
dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga
berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
Apabila ma’din merupakan milik dua orang dan mencapai satu nisab,
maka mereka wajib menunaikan zakatnya. Yang menyebabkan seseorang tidak
berkewajiban menunaikan zakat harta ini adalah apabila harta tersebut hilang
maupun dicuri ataupun apabila penemu barang tambang tersebut memiliki hutang.[16]
f.
Harta
Perniagaan / Perdagangan
Yang dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau
dibeli guna memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta
kekayaan, tetapi semua harta benda yang diperdagangkan.
v Syarat Wajib
1)
Harta
didapat dengan transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara warisan,
wasiat, hibah, menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta
dagangan, kecuali jika setelahnya pemilik tersebut memperjual belikannya.
2)
Niat
memperjualbelikan harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk
memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta dagangan.
3)
Mencapai
nisab. Adapun nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (85 gram
emas / 200 gram perak).
4)
Sempurna
satu haul. Haulnya bermula sejak dimiliknya harta benda perdagangan melalui
transaksi. Jika telah sempurna haulnya, dan harta dagangan mencukupi nisab maka
wajib dizakati. Jika tidak mencukupi nisab maka tidak wajib untuk menunaikan
zakat.
Harta perniagaan yang telah mencapai
nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah
sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka
ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat harga barang dagangan naik
hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan zakat sampai haul yang
kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak wajib zakat.
Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.
g.
Zakat
Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil
profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai
negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya
dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.[17] Dasar
dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam
surat Al Baqarah ayat 267:
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
(#qà)ÏÿRr&
`ÏB
ÏM»t6ÍhsÛ
$tB
óOçFö;|¡2
!$£JÏBur
$oYô_t÷zr&
Nä3s9
z`ÏiB
ÇÚöF{$#
( wur
(#qßJ£Jus?
y]Î7yø9$#
çm÷ZÏB
tbqà)ÏÿYè?
NçGó¡s9ur
ÏmÉÏ{$t«Î/
HwÎ)
br&
(#qàÒÏJøóè?
ÏmÏù
4 (#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
;ÓÍ_xî
îÏJym
ÇËÏÐÈ
267. Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal
kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
E.
Problematika
Zakat
Zakat Fitrah dengan harga(uang)
Di kalangan ulama ahli Fiqih juga ada perbedaan pendapat mengenai
boleh tidaknya mengeluarkan zakat dengan harga (uang) sebagai dari ganti nilai
harga zakat yang harus di keluarkan. Imam Safi’i dan Imam Maliki berpendapat
Tidak boleh mengeluarkan zakat dengan harganya(uang),sedangkan Imam Hanafi Boleh boleh saja.[18]
Muncul Perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan
zakat fitrah dengan harga(uang) ini di
karenakan adanya perbedaan dalam memahami apakah zakat itu merupakan ibadah
atau merupakan suatu hak bagi orang orang miskin.[19] Bagi
ulama yang memahami bahwa zakat itu merupakan ibadah, maka tidak boleh
mengeluarkannya kecuali sesuai dengan yang di perintahkan oleh Allah dan
Rasulnya. Pendapat ini di anut oleh Imam Safi’i,Maliki,dan Hanbali.
Menurut Imam yang tiga
(Safi’i,Maliki,Hanbali), tidak di perkenankan mengeluarkan zakat dengan
harganya(uang) baik zakat fitrah maupun zakat lainnya[9].
Imam Ahmad bin Hanbal pernah di
tanya tentang mengeluarkan beberapa dirham untuk zakat fitrah. Ia menjawab aku
kawatir tidak di perkenankan,karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.
Di konfirmasikan kepadanya:”Bukan orang orang berkata bahwa Umar bin Abdul Aziz
telah mengambil harga zakat?”. Ia Berkata:”Mereka meninggalkan ucapan
Rasulullah Saw. Dan mengambil pendapat seseorang”, Ibn Umar berkata: Rasulullah
SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan,sebanyak satu sa’(+2,5kg)
kurma atau gandum atas tiap tiap muslim merdeka,hamba sahaya,laki laki atau
perempuan.(HR.Bukhari Muslim).dan Allah juga berfirman:
اطىعوااللة
وآطىعواالرسول (النساء)59
Artinya: Taatilah Allah dan taatilah
Rasul-Nya( QS.Annisa’,59)
Keterangan tersebut menegaskan bahwa
Ibnu Umar berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat dengan
harga(uang).Menurutnya,cara itu di anggap bertentangan dengan sunah Rasulullah
SAW.Pendapat ini di pegangi oleh Imam Malik dan Imam Safi’i.[20] Dalam
hal ini,Ibn Hazm juga berpendapat bahwa menyerahkan harga (uang) itu sama
sekali tidak di perbolehkan, karena hal itu berbeda dengan apa yang pernah di wajibkan oleh Rasulullah saw. Dalam hal
ini,Ibn Hazm juga berpendapat bahwa menyerahkan harga (uang) itu sama sekali
tidak di perbolehkan, karena hal itu berbeda dengan apa yang pernah di wajibkan oleh Rasulullah saw.[21] Adapun
ulama yang berpendapat bahwa zakat itu adalah merupakan hak bagi orang orang
miskin berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan harga(uang) itu boleh
boleh saja. Pendapat ini di anut oleh Imam al Thauri,Imam Abu Hanifah dan teman
temannya.Pendapat ini merujuk pada perbuatan yang pernah di lakukan oleh Umar
bin Abdul Aziz dan Hasan Basri.[22]
Abu Shahibah meriwayatkan dari
Aun,ia berkata: “aku telah mendengar surat Umar bin Abdul Aziz/ yang di bacakan
pada Adi, Gubernur Basrah bahwa(zakatnya) di ambil dari pegawai kantor, masing
masing setengah dirham”.[23] Imam
Hasan berkata:”Tidak mengapa di keluarkan beberapa dirham untuk zakat Fitrah”.
Abu Ishaq berkata:”Aku mendapatkan orang orang membayar zakat fitrahnya pada
bulan Ramadlan beberapa dirham seharga makanannya.[24]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat menurut
bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Zakat menurut istilah
agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu
rukun Islam yang lima, yaitu wajib atas tiap-tiap orang yang cukup
syarat-syaratnya.
Zakat dibagi
menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang
dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal
untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dimiliki
seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Yang dibayarkan
zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa
juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan.
Sedangkan yang dibayarkan zakat maal berupa binatang ternak, emas dan perak,
biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, harta perniagaan, hasil pertanian, dan
hasil tambang.
Orang-orang
yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf,
hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan
yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani
Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri
yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Adapaun hikmah
di wajibkannya zakat antara lain:
1.
Menjaga
harta dari lirikan mata dan tangan panjang dari orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
2.
Membantu
orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.
3.
Sebagai
upaya membersihkan jiwa dari penyakit bakhil serta pembiasaan orang mukmin agar
memiliki sifat derma, sehingga ia tidak mencukupkan pada pembayaran zakat.
4.
Sebagai
rasa syukur atas nikmat harta yang dianugerahkan.
Daftar Pustaka
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed
Hawwas, fiqh ibadah, (jakarta: Amzah, 2009)
Ibn Rushd,
Bidayat al Mujtahid Fi Nihayat al Muqtasid, Vol. 1 (tt:Dar al Fikr,tt)
Ibnu Hazm al
Andalusi, Al Muhalla bi al Athar, vol 4 (Beirut, Dar al Fikr, 1984)
Muhammad bin
Qasim, Fathul Qarib al-Mujib, (Semarang: Pustaka Alawiyah)
Sulaiman Rasyid, fiqh
islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2009)
Syeh Muhammad Nawawi, Syarah Sulamut Taufiq , (Semarang: Pustaka Al alawiyah, 1358)
Wahbah
Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Juz II, Suriyah-Damsyik,
Dar al-Fikr, 1984M / 1404H
Wahbah
Az-Zuhaily, Zakat, Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: Remaja Rosdakarya,
2005)
Wahbah Zuhaili, Fiqh
Imam Syafi’i, (Jakarta: Niaga Swadaya, 2010)
Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih Juz II.
(Padang: Maktabah As Sa’diyah Putra. 1936)
Yusuf Qardawi, Fiqh
al zakah dirasah Muqaranah Li Ahkamiha wafalsafatiha fi Dau’i Al-Qur’an wa al
sunnah, vol 2, (Beirut, Muassasah Al Risalah, 1991)
[1] Abdul Aziz Muhammad
Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, fiqh ibadah, (jakarta: Amzah,
2009), hlm.343
[2]
http://www.amany.org/tanya-jawab/40-ziswaf/66-apa-perbedaan-beda-zakat-infaq-dan-sadaqah-.html
[3]
Q.S. Al Anfal, ayat: 36
[6]
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Juz II,
Suriyah-Damsyik, Dar al-Fikr, 1984M / 1404H, hal. 732
[7]
Ibid, hal. 733
[11]
Wahbah Az-Zuhaily, Zakat, Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2005), hlm. 186
[12] Ibid,
hlm. 195
[15]
Muhammad bin Qasim, Fathul Qarib al-Mujib, (Semarang: Pustaka Alawiyah),
hlm. 24
[16]
Wahbah Az-Zuhaily, Zakat, Kajian Berbagai Madzhab, hlm. 147
[17]
Wahbah Az-Zuhaily, Zakat, Kajian Berbagai Madzhab, hlm. 275
[18] Ibn
Rushd, Bidayat al Mujtahid Fi
Nihayat al Muqtasid, Vol. 1 (tt:Dar
al Fikr,tt) hlm. 196
[19] Ibid,
hlm. 196
[20]
Ibnu Qudamah, Al Mughni, vol. 4 (Kairo, Hajr, 1987) hlm. 295
[21]
Ibnu Hazm al Andalusi, Al Muhalla bi al Athar, vol 4 (Beirut, Dar al
Fikr, 1984) hlm. 259
[22] Ibid,
hlm. 296
[23]
Yusuf Qardawi, Fiqh al zakah dirasah Muqaranah Li Ahkamiha wafalsafatiha fi
Dau’i Al-Qur’an wa al sunnah, vol 2, (Beirut, Muassasah Al Risalah, 1991)
hlm. 948
[24] ibid,
hlm. 948
Tidak ada komentar:
Posting Komentar